Home » » Definisi Ilmu Hukum

Definisi Ilmu Hukum

Written By Unknown on Kamis, 26 September 2013 | 09.44

Meat Ball Shop-Memahami pengertian ilmu hukum tersendiri itu berdasarkan dari beberapa segi faktor para pembaca maupun yang kita dengar dari orang untuk mdifinisikan ilmu hukum sendiri baiknya kita melihat dari tokoh terdahulu yang telah mempelajari secara maknawi arti ilmu hukum tersendiri.
Definisi Ilmu Hukum

Berdasarkan pendapat dari para pakar tersebut, secara umum dapat disimpulkan definisi ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya adalah hukum. Kajian ilmu hukum tidak terbatas pada suatu wilayah saja karena juga membutuhkan perbandingan mengenai hukum ditempat lain. Demikian pula bahwa ilmu hukum mempelajari dan menelaah semua hal yang berhubungan dengan hukum. Untuk itu secara sederhana, dapat dikatakan bahwa definisi ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyek kajiannya atau obyek telaahannya adalah hukum.



Istilah Ilmu Hukum

Legal Science adalah istilah bagi ilmu hukum di Negara Inggris. Penggunaan istilah tersebut akan berbeda jika diterjemahkan secara etimologi. Istilah legal (lex: latin) ketika diterjemahkan bisa berarti undang-undang dan science berarti ilmu. Sehingga legal science justru bisa berarti ilmu tentang undang-undang.

Untuk menghindari kekeliruan tersebut, maka ilmu hukum dalam bahasa Inggris akan lebih tepat bila menggunakan istilah Jurisprudensi. Oleh karena Jurisprudensi berasal dari kata iusris dan prudentia dalam bahasa latin, yang berarti hukum dan pengetahuan. Dengan demikian, Jurisprudensi juga dapat berarti pengetahuan tentang hukum.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. ZULPIANTO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger